Satpam Pasuruan Kedapatan Nyambi Edarkan Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan!

1109

Pasuruan (WartaBromo.com) – Peredaran narkoba di Pasuruan kembali terbongkar. Seorang satpam berinisial Mus (42) di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan, penangkapan Mus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.

Berbekal laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah Mus. Tanpa perlawanan, Mus berhasil diamankan.

“Benar, kami telah mengamankan seorang satpam yang nyambi sebagai pengedar sabu,” ujar Agus, Jumat (5/7/2024).

Dari penggeledahan di rumah Mus, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 29,75 gram dan 20 gram. Totalnya, sabu-sabu yang diamankan seberat 49,75 gram.

“Selain sabu, kami juga menyita beberapa barang bukti lain seperti sendok, timbangan digital, handphone, dan plastik klip,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, Mus dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan Mus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih marak terjadi, bahkan di kalangan orang yang seharusnya menjaga keamanan.

Petugas kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (don/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.