Lumajang (WartaBromo.com) – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang kini sedang memburu pengasuh pondok pesantren di Candipuro, yang menikahi santriwatinya tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Tersangka, bernama Muhammad Erik, kini tak diketahui keberadaannya. Kediamannya pun kosong, seolah menghilang ditelan bumi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga santriwati yang dinikahi tanpa persetujuan orang tua ke Polres Lumajang pada Jumat, 28 Juni lalu.
AKP Achmad Rochim, Kasat Reskrim Polres Lumajang, mengatakan pihaknya sudah melayangkan pemanggilan terhadap tersangka Muhammad Erik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad di Kecamatan Candipuro ini sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami kirimkan surat panggilan,” kata kasat reskrim pada Senin (1/7/2024).
Meski sudah ditetapkan tersangka tiga hari lalu, hingga kini, pelaku masih belum ditahan. Saat dipantau di kediaman pelaku, kondisi rumah tertutup dan tidak ditemui keberadaannya.
Diduga, pelaku telah melarikan diri alias kabur. Polisi pun menetapkan pelaku sebagai buron.
Diwartakan sebelumnya, wali santri di Kabupaten Lumajang melaporkan oknum pengurus pondok pesantren di Kecamatan Candipuro ke polisi.
Pemicunya adalah wali santri tidak terima setelah mengetahui anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun hamil anak pelaku.
Untuk memuluskan aksinya, oknum pengurus ponpes tersebut membujuk korban untuk menikah secara siri alias nikah di bawah tangan.
Mirisnya lagi, pernikahan siri itu dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban. Tak pelak, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lumajang. (lai/saw)