Dringu (WartaBromo.com) – Tiga tempat karaoke di Desa Dringu dan Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo yang ditutup oleh Satpol PP, kini tersebut kembali beroperasi.
Penutupan yang dilakukan Jumat siang itu tampaknya hanya berlangsung sementara. Karena pada malam harinya, ketiga tempat karaoke tersebut kembali dibuka.
Warga sekitar berhasil mengabadikan momen ini. Mempertanyakan efektivitas penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP.
“Bagaimana bisa, setelah ditutup siang hari, malamnya kembali dibuka? Pengunjungnya juga tetap ramai seperti biasa tanpa pengawasan dari Satpol PP Probolinggo,” ujar Imron, warga setempat, Senin (1/7/2024).
Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, saat dikonfirmasi oleh wartawan, menyatakan akan segera melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. “Kami akan mengecek apakah tempat karaoke itu benar-benar dibuka kembali,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H. Yasin, memberikan dukungannya terhadap langkah Pemkab dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban karaoke ilegal.
“MUI berharap pengusaha pariwisata dan hiburan malam mematuhi aturan yang ada. Tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan moral di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (28/06/2024), Satpol PP Kabupaten Probolinggo menutup tiga tempat karaoke yang beroperasi dengan kedok kafe atau warung kopi di Kecamatan Dringu.
Tempat pertama yang disasar adalah warung kopi Bowo 1 dan 2 di Desa Pabean. Tempat kedua adalah kafe milik Arga yang terletak di sebelah barat Jembatan Dringu, sekitar 50 meter ke arah selatan.
Penutupan ini dilakukan karena usaha tersebut tidak sesuai dengan izin yang diberikan. (lai/saw)