Probolinggo (WartaBromo.com) – Sebanyak 314 Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo resmi mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun. Pengukuhan oleh Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto dilaksanakan di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, beberapa desa akan mengalami perubahan masa jabatan, yaitu 10 desa dari 2019-2025 menjadi 2019-2027. Kemudian 60 desa dari 2021-2027 menjadi 2021-2029, dan 244 desa dari 2022-2028 menjadi 2022-2030.
Perpanjangan masa jabatan ini mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pengukuhan tersebut, Ugas Irwanto mengingatkan agar para kepala desa tetap mematuhi semua aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD).
“Gunakan masa tambahan ini untuk menyelesaikan tugas dengan baik, tidak hanya fokus pada program yang dibiayai oleh APBN/APBD, tetapi juga untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Ugas pada Sabtu (29/06/2024).
Herman, Kepala Desa Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto, menyambut baik perpanjangan masa jabatan ini. Ia menyebutkan bahwa tambahan masa jabatan ini akan menjadi motivasi tambahan bagi dirinya dan aparat desa untuk bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat.
“Kami akan fokus untuk mewujudkan masyarakat Kedung Supit yang lebih sejahtera, bekerja cepat sesuai dengan slogan warga kami,” jelas Herman.
Ia optimistis bahwa dengan tambahan waktu 2 tahun, semua program pembangunan di desanya dapat segera dikebut dan diselesaikan sesuai dengan aspirasi masyarakat. “Insha Allah semua pembangunan di desa bisa terlaksana,” tutup Herman. (lai/saw)