Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 329 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.
Pengukuhan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto, di Pendopo Nyawji Ngesti Wenganing Gusti pada Senin (24/6/2024).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery, menjelaskan bahwa dari 329 kades yang dikukuhkan, 320 di antaranya adalah hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, sementara 9 lainnya berasal dari Pilkades Antar Waktu.
“Totalnya ada 329 kades yang hari ini dikukuhkan. Dari enam tahun menjadi delapan tahun,” jelasnya.
Diano menambahkan bahwa masa jabatan ratusan kades yang dikukuhkan bervariasi, berakhir pada tahun 2025, 2028, dan 2029. Namun, ada 12 desa yang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa tidak mendapatkan perpanjangan. Dari jumlah tersebut, dua kades mengundurkan diri karena ikut kontestasi dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), yaitu Kades Jatisari di Kecamatan Purwodadi dan Kades Kedungbanteng di Kecamatan Rembang.
Selain itu, dua kades lainnya tersandung masalah hukum, yakni Kades Penunggul di Kecamatan Nguling dan Kades Tambaksari di Kecamatan Purwodadi. Ada juga satu desa yang gagal dalam Pilkades serentak tahun lalu karena tidak memenuhi persyaratan minimal dua calon, yaitu Kades Kedawung Wetan di Kecamatan Grati. Sisanya, desa tersebut dijabat oleh seorang Pj karena kades sebelumnya meninggal dunia.
Menurut Diano, Penjabat Kepala Desa diamanahkan kepada PNS di Kantor Kecamatan setempat. “Yang penting PNS, dan itu telah diatur dan diamanatkan dalam Undang-Undang,” terangnya.
Dalam sambutannya, Andriyanto mengajak seluruh kades untuk mengisi dua tahun perpanjangan jabatan dengan banyak prestasi. Ia menekankan bahwa seorang kades akan dinilai baik dan berhasil jika mampu meninggalkan legacy, baik itu berupa pembangunan fasilitas publik, program yang berdampak, atau dikenal sebagai kades dengan suri tauladan yang sangat baik. “Tinggalkan legacy yang baik. Jadilah kades yang berprestasi,” tegasnya.
Andriyanto juga menegaskan bahwa perpanjangan dua tahun jabatan bukanlah bonus atau hadiah, melainkan amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Ia mengingatkan para kades untuk menjauhi segala bentuk korupsi.
“Korupsi itu bukan hanya menyalahgunakan uang negara, tapi juga memakan hak orang. Ini yang harus dicamkan bersama-sama oleh seluruh kades di Kabupaten Pasuruan. Mudah-mudahan kita semuanya diselamatkan dan dijaga dari potensi korupsi,” harapnya. (mil/yog)