Pasuruan (wartabromo) – Polisi mengamankan dua pengedar uang palsu (upal), Budiantoro (49) warga Jombang dan Khosim (53) warga Pandaan. Keduanya dibekuk petugas dari Sat Reskrim Polres Pasuruan sebuah tempat penyedia jasa pengiriman JNE Pandaan, pada Sabtu (6/9/2014).
“Keduanya diamankan saat akan mengambil paketan berisi uang palsu sebanyak Rp20 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama, Senin (8/9/2014).
Menurut Ricky, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada pengiriman uang dari Bali yang diindikasikan uang palsu. Kedua orang ini tidak berkutik saat petugas datang ke jasa pengiriman tersebut.
“Dikirim dari Denpasar Bali ke Pandaan. Uang palsu tersebut dikirim seorang distributor dari Denpasar Bali, kepada dua pelaku selaku pengedar ke Pandaan, Pasuruan yang memesan,” terangnya.
Upal tersebut dibungkus dengan menggunakan sebuah kotak kardus kecil yang didalamnya juga berisi kertas koran serta air mineral dalam kemasan sebagai pemberat. Kardus tersebut tertera ‘sparepart motor’ untuk mengelabuhi.
Nama pengirim yang terterah dalam kardus tersebut Ayu Ning Ratri, alamat Jalan Cokroaminoto 134 Denpasar Bali. Sedangkan penerima atas nama Bapak Khosim, alamat Sumberingin RT01 RW01, Desa Banjarsari Kecamatan Pandaan, Jawa Timur.
Menurut Ricky, upal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan Semarang. Upal yang diamankan memiliki kualitas yang cukup baik. “Embosnya cukup timbul, ada tali pengamannya, dan kalau kita terawang ada watermark-nya juga,” terang Ricky.
Kekurangan upal tersebut memiliki nomor seri yang sama. Beberapa nomor seri yang double di antaranya, XKT847268, BFC209463, dan SEB097747. Perbedaan lain terletak pada hologram di pojok kanan bawah yang tidak mengkilat.
“Satu lembar uang seratus ribu asli diganti dengan dua ratus uang palsu pecahan seratus ribuan. Kedua tersangka diketahui sudah tiga kali mengedarkan upal,” jelasnya.
Atas perbuatanya, Budiantoro, warga Jombang dan Khosim warga Pandaan dijerat pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun. (fyd/fyd)