Pasuruan (WartaBromo.com) – Fraksi PKS DPRD Kota Pasuruan menilai Pemkot Pasuruan lamban dalam merespon perubahan. Khususnya pada urusan penyesuaian regulasi.
Hal ini diungkapkan Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna II Pembahasan Raperda dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Rabu (19/06/2024).
Ketua Fraksi PKS, R. Imam Joko Sih Nugroho mengatakan, fraksinya menyorot usulan Raperda Tentang Kerja Sama Daerah.
Pertimbangan pemkot menyusun raperda tersebut karena Perda Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kerja Sama Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi. Apalagi sejak ditetapkan PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah.
Fraksi PKS, kata Imam, sangat menyayangkan mengapa pemkot lamban dalam menyesuaikan peraturan daerah terhadap peraturan pemerintah di atasnya.
“Sehingga perda kerja sama daerah ini baru disesuaikan setelah 11 tahun, sedang terhadap peraturan pemerintah setelah 6 tahun baru disesuaikan,” ujarnya.
Imam menyebut, kondisi seperti ini pernah saat penyesuaian tarif retribusi daerah. Pemkot baru melakukan penyesuaian retribusi setelah 11 tahun. Akibatnya, penyesuaian tarif retribusi dirasa terlalu tinggi hingga menimbulkan protes dari pedagang pasar.
Pemkot, menurut Imam, nantinya perlu mengoptimalkan perda kerja sama daerah, terutama obyek kerja sama yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Misalnya terkait penanganan bencana banjir. Di Kota Pasuruan terdapat sejumlah kelurahan yang rawan banjir. Banjir kerap disebabkan air kiriman dari dataran yang lebih tinggi.
Melalui perda kerja sama daerah, penting bagi pemkot untuk menjalin kerja sama dengan Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jawa Timur untuk menangani banjir tersebut.
“Belajar dari daerah lain yang bisa mengoptimalkan kerja sama daerah, Fraksi PKS optimis perda kerja sama daerah bakal memberikan hasil positif, dengan catatan pemkot harus kreatif, inovatif, dan aktif,” kata Imam.
Seperti diketahui, Pemkot Pasuruan mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD Kota Pasuruan.
Empat raperda tersebut antara lain Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Raperda Tentang Kerja Sama Daerah; Raperda Tentang Penyelenggaraan Reklame; Raperda Tentang RPJPD 2025-2045. (tof/yog)