Probolinggo (WartaBromo.com) – Dua pengedar pil koplo di Probolinggo berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo pada Selasa (11/6/2024). Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda pada hari yang sama, mengungkap jaringan peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, dimana tersangka Herman Al Her, warga Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan, berhasil diringkus. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 850 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo.
“Tersangka diamankan di jalan beserta barang bukti berupa uang, handphone, dan 1002 butir pil koplo,” ujar Kasat Narkoba AKP Nanang pada Minggu (16/6/2024).
Dalam penangkapan kedua, polisi berhasil mengamankan Moh. Tohir Al Tohir di dalam rumahnya yang berada di Dusun Krajan, RT/04 RW/02, Desa Alas Kandang. Dari tangan Tohir, petugas menyita 441 butir pil kuning jenis Dextromethorphan, handphone, dan sejumlah uang.
“Kami menangkap tersangka di dalam rumahnya. Selain pil koplo, barang bukti lain seperti handphone dan uang juga telah kami amankan,” tambah AKP Nanang.
Kedua tersangka saat ini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Operasi penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Probolinggo. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (aly/saw)