Pasuruan (WartaBromo.com) – Kabupaten Pasuruan bakal memiliki kawasan tanpa rokok (KTR). Rancangan peraturan daerah (raperda) KTR tersebut kini tengah dibahas.
Pj. Bupati Pasuruan, Andriyanto mengatakan, usulan raperda tersebut bertujuan untuk, selain melindungi masyarakat dari asap rokok, juga menjamin lingkungan yang lebih bersih.
Kawasan bebas rokok yang diusulkan meliputi tempat-tempat pendidikan, area bermain anak-anak, tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat kerja, dan ruang-ruang publik lainnya.
“Tentu ini penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan publik. Sekaligus implementasi UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Andriyanto.
Pihaknya juga membuat skema pengawasan KTR. Pengawasan akan dilakukan oleh perangkat daerah yang memiliki tupoksi sesuai dengan area KTR.
Selain itu, sanksi disiapkan bagi siapapun yang melanggar. Pelanggar diancam sanksi denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu. Pelanggar juga diancam sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan penjara serta denda maksimal Rp50 juta.
“Sanksi bagi pengelola atau penanggung jawab area yang melanggar dimulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis yang dilakukan tiga tahap masing-masing selama tujuh hari,” ujar Andriyanto.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi Sutejo mengungkapkan, raperda tersebut kini masih menjadi pembahasan panitia khusus yang telah dibentuk DPRD.
“Usulan tersebut masih dikaji. Kami juga perlu mengetahui respon publik,” kata Rusdi. (tof/yog)