Pasuruan (WartaBromo.com) – Kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha, menjadi fokus Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan. Ternak dari luar daerah wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Kita memperketat hewan kurban, ada surat sehat,” ujar Huda Dwifanofanto, Dokter Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Senin (10/6/2024).
Inspeksi mendadak (sidak) digelar di 20 titik penjualan hewan kurban di seluruh wilayah Kota Pasuruan. Bertujuan untuk meminimalisir penyebaran penyakit hewan kurban, terutama pada ternak yang berasal dari luar kota.
Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan kuku, air liur, gigi, dan kondisi tubuh hewan.
Setiap ternak tersebut wajib dilengkapi dengan SKKH yang dikeluarkan oleh pemiliknya. Surat ini diurus oleh pemilik ternak ke dokter hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setempat.
Menurut Huda, aturan pembaruan surat kesehatan setiap dua hari ini penting untuk menjaga standar kesehatan hewan kurban yang dijual di pasaran.
“Surat ini harus diperbarui setiap dua hari sekali untuk memastikan hewan tetap dalam kondisi sehat,” ujarnya lebih lanjut.
Di sisi lain, penjualan hewan kurban tahun ini mengalami penurunan, terutama untuk kambing.
Arif Wibowo, seorang penjual kambing, mengungkapkan bahwa penjualan kambing mengalami penurunan drastis dibandingkan dua tahun lalu.
“Tahun ini penjualan menurun dibandingkan kemarin. Warga lebih memilih sapi karena dianggap lebih sehat dan harganya lebih terjangkau,” ujarnya.
Sidak ini akan terus dilakukan oleh petugas Dinas Pertanian hingga menjelang Hari Raya Idul Adha. Langkah ini diambil untuk memastikan hewan kurban yang dijual dalam keadaan sehat dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat. (don/saw)