Dewan Godok Raperda Pembentukan Perangkat Daerah Baru

68

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan bakal membentuk perangkat daerah baru. Hal ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pemkot.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, kelembagaan pemerintah daerah harus responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan yang makin beragam.

Pemkot, kata Gus Ipul, perlu mengevaluasi kelembagaan pemerintah daerah yang ada saat ini. Hasil evaluasi tersebut mengakibatkan perubahan perangkat daerah.

Perubahan tersebut berupa pembentukan perangkat daerah baru, penggabungan perangkat daerah yang telah ada, dan perubahan fungsi perangkat daerah yang telah ada saat ini.

“Sehingga Perda Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini dan perlu penyesuaian,” kata Gus Ipul dalam rapat paripurna I dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda, di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Senin (03/06/2024).

Selain Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pemkot juga mengusulkan tiga raperda lain yakni, Raperda Tentang Kerja Sama Daerah; Raperda Tentang Penyelenggaraan Reklame; Raperda Tentang RPJPD 2025-2045.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Machfudz mengatakan, tahun ini ada 12 raperda yang masuk prolegda. Tiga raperda APBD dan sembilan raperda non APBD.

Machfudz menyebut, empat raperda bakal dibahas lebih dulu. Dewan membentuk tiga pansus untuk membahas empat raperda tersebut.

“Empat raperda ini akan segera dibahas masing-masing pansus,” ujar Machfudz. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.