Pasuruan (WartaBromo.com) – Satpol PP Kota Pasuruan menemukan banyak tiang provider internet yang belum mengantongi izin. Sepanjang April-Mei 2024, tak kurang dari 10 tiang provider internet belum berizin ditindak.
Kasi Penyidikan dan Pengamanan pada Satpol PP Kota Pasuruan, Novel Amirudin mengungkapkan, temuan tiang provider internet yang tak berizin berada di berbagai tempat.
Ia menyebut, pemasangan tiang internet tidak bisa di sembarang tempat. Secara ketentuan, penyedia internet harus lebih dulu mengusulkan lokasi-lokasi yang bakal dipasang tiang internet.
Lokasi tersebut akan disurvei oleh tim gabungan. Sebab dikhawatirkan titik-titik pemasangan tersebut mengganggu sarana dan prasarana yang ada di sekitar lokasi.
“Misalnya, ada jaringan gas. Ada jaringan PDAM. Itu yang dikhawatirkan. Kalau sudah disurvei, berarti aman,” kata Novel, Senin (03/06/2024).
Novel mengungkapkan, pemasangan tiang internet tanpa izin melanggar Perda Nomor 5 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban; Perda Nomor 2 tahun 2015 Tentang Jalan; Perwali Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
Bentuk sanksi yang diberikan oleh Satpol PP yakni sanksi administrasi dan surat peringatan. Lima tiang internet dan satu gelondong kabel juga turut diamankan oleh petugas.
“Per bulan ini (Juni) mereka sudah mengusulkan izin. Ada yang sudah selesai dan keluar izinnya. Ada juga yang masih mengantongi rekomendasi,” imbuh Novel. (tof)