Probolinggo (WartaBromo.com) – Tindakan asusila yang dilakukan oleh 3 turis asing di kawasan wisata Gunung Bromo mendapat tanggapan serius dari pihak berwenang dan masyarakat setempat. Sanksi adat dan hukum positif menunggunya.
Sunaryono, Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, menyayangkan tindakan tersebut. Dimana ketiga wisatawan tersebut memamerkan bokong mereka di atas jip, yang memicu kegemparan di kalangan warga lokal.
“Mereka secara adat kita sudah membuat kotoran, kotoran tersebut harus mereka sendiri yang membersihkannya. Kotoran tersebut berupa fisik dan non fisik,” ujar Sunaryono pada Kamis (30/5/2024).
Tiga turis asing tersebut akan menerima sanksi adat sesuai dengan tradisi masyarakat suku Tengger. Selain itu, mereka juga akan diproses berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
Sunaryono menambahkan bahwa ketiganya saat ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak terkait. Termasuk Koramil dan Polsek Sukapura serta Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).
“Mereka adalah tamu, kenapa tamu berbuat tidak sopan balik, kita yang punya rumah khususnya sopir jip yang menfoto memberikan kebebasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardani, mengatakan bahwa pihaknya sedang mendampingi proses tersebut. Sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut.
“Tim kami sudah sejak tadi bersama para WNA ini, nanti akan kami sampaikan lagi kalau sudah ada titik terang. Untuk saat ini masih belum bisa berkomentar,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga turis asing—dua wanita dan satu pria—memamerkan bokong mereka di atas jip merah yang diduga membawa mereka berkeliling kawasan Bromo.
Foto tersebut kemudian diposting di story WhatsApp oleh salah seorang pelaku usaha jip dan menyebar luas di jejaring sosial. Menyebabkan keresahan di kalangan warga lokal.
Hingga kini, identitas maupun asal rombongan turis tersebut belum diketahui. (lai/saw)