Dringu (WartaBromo.com) – MN (20), seorang ayah yang menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 8 bulan, kini sudah ditangkap oleh unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo pada Rabu (29/5/2024).
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
“MN diamankan anggota unit PPA saat melintas di Jalan MT Haryono, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo,” kata Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita, membenarkan adanya penangkapan terhadap ayah yang menganiaya anak kandungnya di Dringu, Kamis (30/5/2024).
Pelaku, yang merupakan warga Nguling, Pasuruan, melakukan penganiayaan terhadap anaknya pada Kamis (23/5/2024) lalu di Dusun Langgaran, Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Lebih lanjut, Iptu Vita menjelaskan bahwa setelah menganiaya anaknya, pelaku langsung kabur ke rumahnya di Nguling, Pasuruan. Dari pengakuan pelaku, penganiayaan tersebut terjadi karena dirinya khilaf lantaran banyak pikiran serta kesal terhadap anaknya yang menangis.
“Pelaku ini pusing sehingga susah untuk tidur, ditambah lagi anaknya sedang menangis, sehingga ia langsung memukul anaknya sebanyak dua kali kemudian mencekiknya,” tambah ungkap Iptu Vita.
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi berusia 8 bulan di Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, menjadi korban kekerasan oleh ayahnya sendiri. Insiden ini terjadi hanya karena sang ayah kesal akibat bayi tersebut menangis. Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban, berinisial M-A-S, terbangun dan menangis sejak subuh. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, merasa terganggu dengan tangisan anaknya. Ia pun langsung marah-marah dan menampar korban beberapa kali dengan tangan kosong, mengenai pelipis kiri, dan juga mencekik bayi tersebut. Akibat tindakan brutal ini, korban mengalami luka memar di pelipis. (lai/saw)