Tegalsiwalan (WartaBromo.com) – Seorang pemuda inisial AYAB asal Desa Blado Kulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Curas pada seorang pelajar
Warga Dusun Jurangan RT/015 RW/002 itu, gagal merampas sepeda motor SS (13) warga Dusun Darungan RT/019 RW/006 Desa Paras, Kecamatan Tegalsiwalan, pada Senin (29/4/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pria berusia 22 tersebut, berusaha merampas sepeda motor di Dusun Krajan RT/002 RW/001 Desa Paras. Saat itu, korban hendak pulang ke rumahnya.
“Pada saat melintas di TKP, korban diikuti oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor bebek protolan,” jelas Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, pada Kamis (16/5/2024).
Setibanya di TKP, pelaku memepet korban dan menendangnya hingga korban jatuh dari motor. Korban kemudian berlari sambil meminta pertolongan.
“Korban meninggalkan sepeda motornya dan berteriak minta tolong. Salah satu warga mendengar teriakan itu dan segera datang ke TKP,” katanya.
Ketika warga tiba di TKP, mereka melihat sepeda motor korban ditinggalkan oleh pelaku karena tidak dapat dihidupkan. Sementara pelaku sudah melarikan diri
Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Mapolsek Tegalsiwalan. Dengan laporan tersebut, petugas berhasil menangkap pria pengangguran itu.
“Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun atas perbuatannya,” tambah Putra. (aly/saw)