Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang disabilitas. Raperda tersebut bakal segera dibahas bersama DPRD.
Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengungkapkan, raperda tersebut bakal mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ia bilang, UU Nomor 8 Tahun 2016 memberi ruang perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Sementara, kendati UU tersebut sudah diberlakukan sejak hampir 10 tahun silam, Pemkot sampai sekarang belum memiliki aturannya.
“Oleh karenanya, raperda ini penting. Kami sudah usulkan ke DPRD,” kata Kokoh.
Terdapat 197 pasal di dalam raperda tersebut. Pasal-pasal tersebut meliputi perlindungan dan hak-hak penyandang disabilitas di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan, hingga infrastruktur.
Kokoh menyebut, jika nanti raperda ini disahkan, maka penyandang disabilitas akan merasakan dampaknya. Misalnya, perkantoran harus memberikan ruang untuk penyandang disabilitas, gedung, ruang publik, infrastruktur, harus ramah disabilitas.
“Termasuk soal hak kesehatan, seperti mendapatkan prioritas pelayanan, itu sampai sekarang belum ada aturannya,” imbuh Kokoh.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pasuruan, Mochammad Machfudz mengatakan, tahun ini 11 raperda yang masuk dalam prolegda. Tiga raperda APBD dan delapan raperda non APBD.
“Raperda disabilitas masuk di prolegda tahun ini dan akan segera dibahas,” kata Machfudz. (tof/asd)