Probolinggo (WartaBromo.com) – Kini, peluang untuk menjadi kepala daerah di Kota Probolinggo semakin terbuka bagi warga yang berminat tanpa perlu tergantung pada dukungan partai politik. Cukup sediakan 17 ribu e-KTP sebagai dukungan.
Menurut Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri, calon perseorangan cukup memiliki 17.851 dukungan e-KTP untuk mencalonkan diri. Jumlah itu, merupakan 10 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) pada Pemilu 2024 di Kota Probolinggo yang mencapai 250 ribu jiwa.
Dukungan itu, harus dilengkapi dengan bukti foto copy KTP. “Ada form yang harus dilengkapi oleh pasangan calon perseorangan, lengkap dengan foto copy KTP yang dilampirkan,” sebut Hudri, Kamis (18/4/2024).
Namun, proses ini tidak mudah. Karena masih melalui serangkaian verifikasi administrasi. Jika syarat ini terpenuhi, KPU bakan melakukan verifikasi faktual sebelum diakui sebagai pasangan calon resmi.
Jika dalam verivikasi faktual, ternyata syarat minimal dukungan tidak terpenuhi, masih ada tahap perbaikan. Pada masa perbaikan itu, pasangan calon perseorangan wajib menyediakan 2 kali lipat jumlah kekurangan.
“Tapi jika hasil verifikasi faktual, jumlah dukungan sudah penuhi syarat minimal, berarti tidak perlu perbaikan,” sebut pria yang sudah 2 periode memimpin KPU Kota Probolinggo itu.
Calon perseorangan atau non partai politik, bukan hal baru di Kota Probolinggo. Pada Pilkada 2018 lalu, ada pasangan independen yang maju dalam kontestasi politik. Yakni pasangan Suwito – Ferry Rahyuwono. (saw)