Pasuruan (WartaBromo.com) – Para petugas KPPS kini bisa sedikit bernapas lega karena proses pemilu telah usai. Tentu saja kini menunggu giliran pencairan gaji KPPS untuk menikmati hasil kerja keras selama beberapa hari lalu.
Dilansir dari jdih.kpu.go.id soal pencairan gaji KPPS sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 467 Tahun 2022 tentang Pendoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dijelaskan tentang masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sehingga itu artinya gaji KPPS seharusnya gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair pada akhir masa kerja atau tepatnya 25 Februari 2024. Pencairan ini terhitung sejak masa kerja KPPS yang dimulai pada sejak tanggal 25 Januari 2024 lalu.
Nah, lebih lengkapnya Bolo Warmo bisa membaca langsung ketentuan pencairan gaji KPPS di SK tentang gaji KPPS di link ini. (jun)