Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan melayangkan surat teguran usai gelaran kampanye akbar capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Pasuruan dan ditandatangani oleh Kepala Disparpora Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari.
Dalam surat tersebut tertulis, teguran dialamatkan kepada Direktur Rajawali Indonesia yang beralamatkan di Sleman, Yogyakarta. Materi teguran adalah terkait permohonan izin acara Pesta Rakyat AMIN yang dilaksanakan pada Selasa (06/02/2024) hingga Jumat (09/02/2024).
“Berkaitan dengan hal tersebut, maka dapat kami sampaikan di ketentuan nomor 11, apabila terjadi kerusakan fasilitas, maka pihak penyewa bertanggung jawab penuh atas kerusakan,” demikian tertulis dalam surat.
Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (10/02/2024). Artinya satu hari setelah kampanye AMIN. Disparpora meminta pihak penyewa segera menindaklanjuti surat teguran tersebut.
Seperti diketahui, pasangan AMIN menggelar kampanye akbar di Stadion Untung Suropati, Kota Pasuruan pada Jumat (09/02/2024). Kampanye dihadiri ribuan massa dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (tof)