Beragam peristiwa kami sajikan pada 21 Januari melalui laman media online WartaBromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali Anda baca dalam koran online edisi Senin (22/1/2024). Persipro 54 di Liga 3 Jatim Berbuah Diskualifikasi hingga Pledoi Terdakwa Kasus Flare Bromo:
1. Perjalanan Manis Persipro 54 di Liga 3 Jatim Berbuah Diskualifikasi
Probolinggo (WartaBromom.com) – Persipro 54, yang awalnya menunjukkan performa impresif di Liga 3 Jatim, harus menelan pil pahit setelah didiskualifikasi. Setelah meraih kemenangan gemilang di babak penyisihan, insiden kericuhan di babak 16 besar mengakibatkan sanksi berat.
Pada awal kompetisi, Persipro 54 tampil dominan di Grup F, mengalahkan lawan-lawannya dengan skor besar. Baca selengkapnya.
2. Rapor Merah Pendamping PKH Kabupaten Probolinggo
Probolinggo (WartaBromo.com) – Belasan dari 33 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Probolinggo dengan kinerja tidak baik terancam dipecat. Usai mendapatkan peringatan berupa “rapor merah” dari Dinas Sosial setempat.
“Ada belasan yang yang mendapatkan rapor merah,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo, Aat Kardono tanpa menyebut angka pasti, Senin (22/1/2024). Baca selengkapnya.
3. Dapat DAK Rp30 Miliar, Puan: Sebagian Bisa Digunakan Geliatkan Pasar Bukir
Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah pusat mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) Rp30 miliar untuk Kota Pasuruan. Dana tersebut salah satunya bisa dipakai untuk merevitalisasi Pasar Bukir.
Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani saat berkunjung ke Pasar Mebel Bukir, Kota Pasuruan, pada Minggu (21/01/2024) lalu. Baca selengkapnya.
4. Pledoi Terdakwa Kasus Flare Bromo: TNBTS Lalai Menjalankan Fungsinya
Kraksaan (WartaBromo.com) – Pengadilan Negeri Kraksaan kembali menggelar kasus persidangan kasus flare kebakaran Bromo pada Senin (22/1/2024) sore. Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41).
Terdakwa melalui kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan berkaitan dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar. Baca selengkapnya.