Kraksaan (WartaBromo.com) – Pengadilan Negeri Kraksaan kembali menggelar kasus persidangan kasus flare kebakaran Bromo pada Senin (22/1/2024) sore. Agendanya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41).
Terdakwa melalui kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan berkaitan dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.
Kuasa hukumnya, Hasmoko, menegaskan bahwa definisi membakar menurut KBBI tidak sesuai dengan tindakan kliennya. Dalam KBBI, membakar adalah suatu proses untuk menghanguskan suatu benda yang tujuan akhirnya itu dikehendaki oleh pelaku.
“Dalam hal ini klien kami kan tidak bermaksud demikian, maka dari itu kami tidak sependapat dengan dakwaan jaksa,” sebut Hasmoko.
Hasmoko juga menyoroti kelalaian Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dalam kasus kebakaran bukit Teletubbies Bromo itu. Tidak mutlak kesalahan Andrie Wibowo Eka Wardhana, kliennya.
Apalagi saksi ahli pada persidangan sebelumnya, menyebut TNBTS lalai menjalankan fungsinya. Yakni TNBTS seharusnya memberikan peringatan (warning) kepada petugas saat memberikan Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). Supaya mengimbau pengunjung untuk tidak menggunakan barang-barang beresiko terbakar.
“Ini keterangan dari saksi ahli pihak jaksa, pihak TNBTS juga melakukan kelalaian,” ujar pengacara senior tersebut.
Faktor alam, seperti kondisi rumput kering, angin kencang, dan fenomena El NiƱo, juga diangkat sebagai pertimbangan meringankan dalam kasus ini.
“Sehingga, faktor yang meringankan ini perlu diperhatikan. Karena kami memilai tuntutan dari jaksa sangat berat,” ucap Hasmoko.
Kebakaran Bukit Teletubbies terjadi pada 6 September 2023. Ketika kegiatan pengambilan foto prewedding menggunakan alat flare atau properti asap warna-warni. Kejadian ini menyulut api yang mengakibatkan kerugian besar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (aly/saw)