Probolinggo (WartaBromo.com) – Kuasa hukum kelima korban skandal kartu tani, Asman Afif Ramadhan, mengungkapkan kekecewaan terhadap kinerja polisi. Sebab kasus tersebut mengendap lebih dari 2 tahun.
Ia menyebut minimnya tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait kasus pemalsuan dokumen dan perbankan yang melibatkan kliennya. Meski kasus ini telah dilaporkan pada Senin, 1 November 2021, hingga saat ini tidak ada kejelasan yang diterima oleh pihak korban.
Kelima korban, yakni Ya’kub (61), Khafifah (56), Suradi (67), Hasil (58), dan Soim (64), bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk kembali melapor ke Polres Probolinggo pada Selasa, 9 Januari 2024.
“Tidak adanya perkembangan yang signifikan. Tak pernah di proses. Makanya kembali melapor,” sebut pria yang karob dipanggil Rama itu.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Fajar Putra Adi Winarsa, membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan dan perbankan. Namun, pada tahun 2021, laporan tersebut hanya sebatas pengaduan dan bukan laporan resmi.
“Waktu itu sifatnya pengaduan. Untuk melakukan penyelidikan dan lidik, minimal harus ada laporan polisi dan satu alat bukti, sesuai dengan undang-undang KUHP,” sebut Fajar.
Setelah menerima laporan, polisi menaikkan status sebagai Laporan Polisi (LP) dan berjanji segera melakukan tindak lanjut. “Dan akan segera kami tindaklanjuti. Kalau untuk kasus ini ditangani Polda (Jatim) atau gimana saya masih belum tahu,” ungkap Fajar.
Fajar menambahkan bahwa setelah menjadi laporan polisi, pihaknya akan melakukan tahap penyelidikan, penyidikan, dan kemudian penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat ini, nantinya akan kami panggil (periksa) para saksi maupun korban, kami juga akan panggil dan mintai keterangan lawyernya dan kemarin juga sudah berkoordinasi. Untuk informasi lain-lainnya menyusul,” tandas Fajar.
Diwartakan sebelumnya, kelima warga Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, telah melaporkan kasus pemalsuan dokumen dan pencurian data terkait transaksi perbankan melalui program “kartu tani”. Mereka tercatat sebagai pemilik utang sebesar Rp 25 juta masing-masing ke salah satu bank di Probolinggo. (lai/saw)