Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kota Pasuruan mulai melakukan pelipatan surat suara sejak Rabu (10/1/2024). Petugas menemukan kecacatan pada belasan surat suara DPD RI.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengatakan, proses sortir dan pelipatan surat suara dilaksanakan di Kantor KPU Kota Pasuruan dengan melibatkan 40 pekerja.
Surat suara pemilihan DPD RI dilipat terlebih dahulu. Selama proses penyortiran, menemukan 16 surat suara DPD RI sobek.
“Sobekan terdapat pada lipatan kertas. Belasan surat suara itu pun dipastikan tidak bisa digunakan,” sebut Royce, Kamis (11/01/2024).
Royce menyebut, ada beberapa kategori surat suara yang rusak tapi masih layak digunakan. Misalnya, di surat suara terdapat noda di beberapa bagian di luar area pencoblosan.
Kemudian pada surat suara terdapat bintik, noda, di dalam area pencoblosan. Tetapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah calon, lambang partai dan nama partai.
Bisa juga terdapat perbedaan warna penanda surat suara, tetapi masih senada. Terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.
Surat suara dianggap tidak layak digunakan, ada cacat serius. Misalnya surat suara tersebut sobek atau hasil cetakannya tidak terbaca, buram, hingga terdapat lubang pada kolom nomor urut calon atau foto calon.
Royce menambahkan, pihaknya masih menginventarisir berapa jumlah keseluruhan surat suara yang rusak. Sebab saat ini baru surat suara DPD RI yang dilipat.
“Yang jelas surat suara rusak pasti akan dimusnahkan. Sekarang masih kami catat, kemudian kami laporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur,” ujar Royce. (tof/saw)