Lekok (WartaBromo.com) – Unit Reskrim Polsek Lekok berhasil menangkap pelaku pencurian motor yang beraksi di parkiran Masjid Roudlotul Muttaqin, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Tim Unit Reskrim Polsek Lekok berhasil menangkap pelaku yang berinisial AN (30) di kontrakannya di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku berhasil diamankan di kontrakannya di Bangil,” kata Aipda Junaedi, Kasie Humas Polres Pasuruan Kota pada Rabu (10/1/2024).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (3/1/2024). Seorang jemaah menjadi korban pencurian motor saat memarkirkan kendaraannya di area Masjid Roudlotul Muttaqin, Desa Rowo Gempol.
Dalam waktu singkat, seorang pria berbaju hitam terlihat mengambil motor matik milik warga setempat, seperti yang terekam oleh kamera pengawas di sekitar masjid.
Junaedi mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan pencurian, polisi mengidentifikasi rekaman CCTV di sekitar masjid. Selain itu, aksi pencurian motor itu juga sering meresahkan warga sekitar.
“Saat ini, AN sudah diamankan dan masih diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Aipda Junaedi
Pelaku dijerat pada pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman kepada warga sekitar dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. (don/saw)