Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan menaikkan nilai bantuan operasional sekolah dari pemerintah daerah atau BOSDA. Kenaikan nilai BOSDA itu berlaku tahun depan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Lucky Danardono mengungkapkan, BOSDA ini diberikan untuk satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP.
Besarannya, untuk SD naik dari yang semula Rp310 ribu per siswa menjadi Rp360 ribu per siswa; SMP naik dari yang semula Rp375 ribu per siswa menjadi Rp425 per siswa; PAUD naik dari yang semula Rp120 ribu per siswa menjadi Rp198 ribu per siswa.
“Jadi BOSDA ini yang tidak tercover di BOS, dianggarkan di BOSDA,” ujar Lucky, Senin (18/12/2023).
Jika BOS digunakan untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT), kebutuhan belajar mengajar, hingga perawatan gedung sekolah, maka BOSDA digunakan selain itu.
Misalnya untuk kegiatan peringatan hari besar nasional dan peringatan hari besar keagamaan; untuk menunjang kegiatan Pemkot Pasuruan. Yang jelas, tidak diperuntukkan membiayai kebutuhan yang sudah dibiayai BOS dari pemerintah pusat.
Jumlah BOSDA yang diterima adalah berdasarkan jumlah siswa di sekolah tersebut. Selain itu ada komponen lain untuk menentukan BOSDA, yakni program mutu. Program tersebut merupakan program unggulan masing-masing sekolah.
Lucky menambahkan, pemerintah daerah memang wajib mencukupi layanan pendidikan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Untuk itu, dengan adanya kenaikan nilai BOSDA tahun depan, pemkot berusaha untuk memenuhi kebutuhan minimal sekolah yang ideal.
“Jadi harapan kami agar pelayanan lebih bagus, tidak ada pungutan, dan lain-lain yang sebenarnya sudah dilarang,” imbuh Lucky. (tof/asd)