Pasuruan (WartaBromo.com) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melimpah di sepanjang jalur Pantura Kota Pasuruan.
Petugas dengan sigap menurunkan APK yang tersebar di tepian jalan protokol. Disisir satu per satu mulai dari Jalan Soekarno Hatta hingga Jalan Ir Juanda. APK yang berhasil diangkat kemudian diamankan ke dalam kendaraan patroli.
Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, A. Sofyan Sauri, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan saran perbaikan kepada beberapa partai politik untuk melepaskan APK di jalur Pantura. Diberikan selama 3 hari sejak 16 Desember.
“Setelah tiga hari berlalu tanpa respons, langkah tegas dilakukan. Kami akan membersihkan APK yang melanggar aturan di sepanjang jalan protokol ini,” ujar Sofyan.
Sofyan menekankan pentingnya patuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Perwali Kota Pasuruan 35/2018 dan acuan PKPU 20/2023. Ia berharap agar partai politik tidak kembali memasang APK di lokasi yang jelas-jelas dilarang.
Zona terlarang itu, seperti area tempat ibadah, gedung pemerintah, tugu batas kota, gapura masuk permukiman, jalur pedestrian, pemakaman, taman, rumah susun, dan bahkan di pohon dengan cara dipaku.
“Diharapkan setelah tindakan penertiban ini, partai politik tidak lagi melanggar aturan dengan memasang APK di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang,” tandasnya. (don/saw)