Pasuruan (WartaBromo.com) – Tahun depan, UMK di Kota Pasuruan dipastikan naik. Kenaikan ini diharapkan bisa berdampak kesejahteraan pekerja.
Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengatakan, berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kota Pasuruan Tahun 2024, telah ditetapkan sebesar Rp 3.138.838.
“Tentu proses kenaikan upah ini, melalui proses yang ada,” kata Adi.
UMK Kota Pasuruan saat ini berada di urutan delapan tertinggi se-Jawa Timur. Kota Pasuruan termasuk daerah penyangga dengan besaran UMK yang moderat.
Kota Pasuruan sendiri merupakan daerah yang beririsan dengan kota besar di Jawa Timur seperti Malang, Surabaya, dan Kabupaten Pasuruan yang memiliki UMK lumayan tinggi.
Tentu dengan kenaikan UMK tahun depan, Adi berharap dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan produktifitas dan kesejahteraan pekerja di wilayah Kota Pasuruan.
Demikian pula dengan iklim investasi yang tak luput dari perhatian pemkot. Ke depan, pemkot bakal terus membuka ruang yang luas untuk investor yang ingin membuka lapangan kerja di Kota Pasuruan.
“Kedatangan investor akan menyerap tenaga kerja. Ini tentu akan berdampak pada upaya pengentasan kemiskinan,” imbuh Adi. (tof/**)