Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menetapkan Heru Purnomo (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan di Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pembunuhan ini bermotif sakit hati tersangka kepada korban.
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Endang Sukowati (47). Heru dan Endang masih tetangga satu desa. Keduanya juga saling mengenal.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, Heru memiliki utang kepada Endang sebesar Rp4 juta. Utang tersebut ditagih oleh Endang. Namun rupanya kalimat menagih Endang membuat Heru tersinggung.
“Itu yang membuat pelaku sakit hati dan tega membunuh korban,” kata Bayu saat konferensi pers di Polres Pasuruan, Jumat (10/11/2023).
Bayu menyebut, Endang ditusuk di ruang tengah rumahnya. Setelah itu Endang lari ke kamar mandi, tetapi bisa dikejar Heru. Di sana Heru kembali melakukan penusukan, bahkan sempat membekap Endang.
Usai melakukan aksinya, Heru sempat mengambil empat buah cincin milik dan dua buah ponsel milik Endang. Heru juga berupaya menghilangkan barang bukti.
Sejumlah barang bukti didapatkan polisi di tempat terpisah. Baju yang dipakai saat peristiwa telah dibakar. Lalu pisau juga sempat dibuang. Jaket milik suami Endang sempat diambil tetapi kemudian dibuang.
Sementara itu empat buah cincin dan dua buah ponsel milik Endang yang hilang saat kejadian, ditemukan di rumah Heru.
“Hasil gelar perkara kami memenuhi unsur pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP. Karena pelaku mempersiapkan diri membawa alat yang digunakan untuk melakukan penusukan dan ada jeda waktu antara kejadian dengan waktu mempersiapkan tersebut,” ujar Bayu. (tof/may)