Bangil (WartaBromo.com) – Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan wanita di Dusun/Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Selain ditusuk menggunakan pisau, korban juga sempat ditenggelamkan di dalam bak mandi.
AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kapolres Pasuruan mengatakan, sebelum tiba di rumah Endang, Heru sudah mempersiapkan diri dengan membawa pisau dapur dari rumahnya.
Heru menusuk Endang di ruang tengah. Kemudian, Endang sempat lari ke kamar mandi, tetapi Heru bisa mengejarnya dan di kamar mandi. “Ada perlawanan dari korban,” kata Bayu, Jumat (10/11/2023).
Saat sampai di kamar mandi, Heru kembali menusuk korban. Ia bahkan sempat membekap Endang supaya tidak lagi “kabur”.
“Keterangan dari pelaku sempat ditenggelamkan dalam bak mandi,” ujar Bayu.
Akibatnya perbuatannya, pelaku diancam pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama hukuman mati.
“Hasil gelar perkara kami memenuhi unsur pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP. Karena pelaku mempersiapkan diri membawa alat yang digunakan untuk melakukan penusukan dan ada jeda waktu antara kejadian dengan waktu mempersiapkan tersebut,” tuturnya. (don/may)