Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan Endang Sukowati (47) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tersangka sempat membuang barang bukti setelah melancarkan aksinya.
Satu orang yang ditetapkan tersangka itu adalah Heru Purnomo (34) yang juga warga Desa Randupitu. Ia ditangkap pada Kamis (09/11/2023).
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, Heru membunuh Endang menggunakan pisau dapur yang ia bawa sendiri dari rumahnya.
“Pisau itu saat ini posisinya gagangnya patah, karena pada saat peristiwa korban sempat melakukan perlawanan,” kata Bayu saat konferensi pers di Polres Pasuruan, Jumat (10/11/2023).
Akibat perlawanan tersebut, Heru juga mengalami luka. Pada telapak tangan kanannya terdapat luka sobek bekas sayatan benda tajam.
Sejumlah barang bukti ditemukan polisi di tempat terpisah. Baju yang dipakai saat peristiwa telah dibakar. Sementara pisau sempat dibuang. Lalu pelaku juga mengambil jaket milik suami Endang, tetapi kemudian dibuang.
Sementara itu empat buah cincin dan dua buah ponsel milik Endang yang hilang saat kejadian, ditemukan di rumah Heru.
“Memang kemarin sempat ada informasi kalung raib. Ternyata setelah kami dalami, yang diambil adalah empat buah cincin,” imbuh Bayu.
Atas perbuatannya, Heru dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (tof/may)