Bangil (WartaBromo.com) – Kasus Redistribusi tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan memasuki babak akhir. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara hingga denda puluhan juta rupiah.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo. Menurutnya, sidang vonis digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya pada Senin (6/11/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suwaji dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” papar Agung saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).
Untuk terdakwa Cariadi, lanjutnya, JPU menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dan subsidair 6 bulan. Cariadi juga diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 663,5 juta.
Sementara Jatmiko, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta untuk mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 170 juta.
Jika ketiga terdakwa tidak membayar uang Pengganti sejumlah tersebut maka harta benda milik terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Jika tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan,” imbuh Agung.
Untuk diketahui, dua terdakwa yakni Kepala Desa Tambak Sari Jatmiko, dan Ketua Panitia penyelenggara Redistribusi tanah, Cariadi sebelumnya telah diamankan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan pada Kamis (8/6/2023).
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni anggota LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS), Suwaji diamankan pada Senin (12/6/2023) lalu. (lio/asd)