Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan terus bergulir. Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan seorang ahli untuk memberikan keterangan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Kamis (02/11/2023) siang pukul 11.00 WIB. Ahli yang dihadirkan adalah Arief Rahman Hakim yang merupakan analis hukum ahli muda di BPH Migas. Arief menghadiri persidangan secara virtual.
Dalam persidangan, Arief membeberkan tiga jenis BBM yang diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yakni jenis BBM tertentu, jenis BBM khusus penugasan, dan jenis BBM umum. Solar termasuk jenis BBM tertentu dan disubsidi oleh pemerintah.
Ketika peristiwa pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi ini terjadi, harga solar subsidi masih mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 218 Tahun 2022, yakni Rp6.800 per liter.
Arief mengatakan, berdasar kronologi kasus yang diberikan kepadanya, yakni terdakwa melakukan pembelian berulang dengan barcode yang berbeda-beda, lalu ditampung, setelah itu dijual lagi dengan harga Rp9.000, masuk dalam ketentuan pelanggaran pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
BBM subsidi ini, kata Arief, merupakan BBM yang disubsidi pemerintah untuk menstimulus perekonomian. Pengguna BBM subsidi ini adalah para pelaku usaha mikro, pertanian, perikanan, dan pelayanan umum.
“Sedangkan sektor swasta yang digunakan adalah BBM yang non subsidi,” ujar Arief.
Saat majelis hakim menyinggung terkait perizinan PT Mitra Central Niaga (MCN) Arief mengaku sudah melakukan pengecekan melalui sistem informasi milik BPH Migas. Di dalam sistem tercatat PT MCN mengantongi izin sebagai perusahaan transporter atau pengangkutan.
Dalam ketentuan UU Migas disebutkan perbedaan antara kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga migas. Jika hanya mengantongi izin pengangkutan, maka tugasnya hanya menyalurkan BBM dari depo ke penyalur seperti SPBU.
“Jadi tidak memperjualbelikan. Kalau jual beli izinnya, izin niaga. Saya cek di izin niaga, PT-nya (MCN) tidak ada,” imbuh Arief.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Rahmat Sahlan Sugiarto menanggapi, PT MCN memiliki SIUP OSS dengan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas.
“Padahal OSS itu kan atas nama menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota, semuanya terintegrasi. Kalau ahli kan nerangkan sesuai yang dia ketahui. Dia ahli migas, tapi mungkin kurang mengetahui soal perizinan. Karena memang kerjanya di migas, bukan di BKPM,” ujar Rahmat.
Ia juga mempertanyakan, mengapa penyidik Bareskrim Polri hanya menunjukkan satu gudang saja yang berada di Kelurahan Gentong kepada saksi ahli. Sementara gudang yang di Kelurahan Mandaran tidak ditunjukkan.
“Itu yang jadi pertanyaan saya. Karena gudang di Mandaran itu ada PT-nya, resmi,” imbuh Rahmat. (tof/asd)