Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang mertua di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi tega membunuh menantunya sendiri beberapa hari ini menjadi sorotan.
Peristiwa kejam yang dilakukan Khoiri (52) itu terjadi pada Selasa (31/10/2023) di kamar korban yang merupakan menantunya sendiri, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23).
Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pasuruan, rangkaian pembunuhan hingga motif kini mulai terkuak. Berikut fakta-fakta mertua bunuh menantu.
1. Korban adalah Menantunya Sendiri
Korban adalah Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) yang tak lain adalah menantu pelaku. Korban menikah dengan anak pelaku yang bernama M. Sueb Wibisono (31).
Namun demikian, menurut informasi dari tetangga, suami korban adalah anak asuh pelaku. Kala itu Sueb merupakan anak yatim yang kemudian diasuh pelaku hingga berumur dan menikah.
Mereka bertiga hidup bersama di sebuah rumah sederhana. Bahkan saat wartabromo.com ke lokasi, keadaan rumah mereka sangat memprihatinkan. Teras depan rumah reyot.
2. Motif Pembunuhan Pelecehan Seksual
Hari ini, Kamis (2/11/2023) Polres Pasuruan merillis motif pembunuhan keji itu. Dari sejumlah pemeriksaan diketahui bahwa motifnya adalah pelecehan seksual terhadap korban.
“Motif dari kejadian ini, hasil dari penyelidikan bahwasanya ini pelecehan seksual,” ungkap Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz saat pers rillis di halaman Polres Pasuruan.
Ia bilang, bahwa pelaku saat selesai mandi melihat korban sedang rebahan di kamarnya seorang diri. Sejurus kemudian hasrat pelaku muncul dan mencium hingga korban berteriak.
3. Membunuh dengan Sadis
Mendengar teriakan korban, pelaku panik lantas mengambil pisau di dapur dan kembali ke kamar korban seraya menindih hingga menyayat leher korban.
“Karena takut ketahuan, teriak-teriak sehingga dia panik, lari ke dapur mengambil pisau. Menindih korban dan disayat lehernya,” imbuh Aziz.
Kala itu, suami korban (Sueb) lah yang mendapati istrinya tak lagi bernyawa bersimbah darah saat pulang bekerja. Diketahui, saat itu Sueb baru saja melakukan interview kerja di salah satu perusahaan di Pasuruan.
4. Korban Hamil 6 Bulan
Tak kepalang biadab. Betapa tidak, korban kala itu diketahui sedang hamil 6 bulan. Bayi dalam kandungannya pun juga tak bisa terselamatkan.
“Berupaya diselamatkan janinnya, tapi sudah tidak bisa tertolong. Dimakamkan satu liang bersama ibunya,” tandas Aziz.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob untuk keperluan otopsi. Setelahnya jenazah disemayamkan oleh pihak keluarga pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
5. Pasal yang Disangkakan pada Pelaku
Atasa perbuatan kejinya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan paling lama dua puluh tahun penjara, kemudian pasal 351 penganiayaan dengan pidana penjara 7 tahun.
“Lanjut pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Aziz menegaskan. (lio/may)
(lio/…)