Gara-Gara Jewer Anak, Seorang Ayah di Kota Pasuruan Dibawa ke Meja Hijau

677
Gara-Gara Jewer Anak, Seorang Ayah di Kota Pasuruan Dibawa ke Meja Hijau
Ilustrasi jewer anak.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria di Kota Pasuruan dilaporkan oleh mantan istrinya sendiri. Gara-garanya, pria tersebut menjewer telinga anaknya.

Korban adalah anak laki-laki berinisial R (13) yang tinggal di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/11/2022).

BM (35), ibu korban mengatakan, selama ini R tinggal bersama ayah kandungnya yang berinisial AH (35). BM dan AH sendiri sudah berpisah selama delapan tahun. AH menetap di Pasuruan, sementara BM bekerja di luar kota.

Suatu hari R menghubungi ibunya dan meminta agar dijemput di rumah neneknya. R mengaku tidak betah tinggal di sana. Dua hari kemudian, BM akhirnya menjemput R.

“Waktu saya jemput, anak saya kondisinya menangis tengkurap di ruang tamu. Saya lihat sendiri dia dijewer ayahnya,” kata BM.

Setelah itu R dibawa pergi. Pada waktu itulah R bercerita kepada ibunya bahwa selama ini ia sebenarnya tidak betah sekolah di pesantren. Dan karena hal tersebut, R akhirnya ‘dihukum’ ayahnya.

BM juga mengaku melihat ada memar pada bagian telinga anaknya saat itu. Mengetahui kondisi anaknya, kontan BM tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota. Saat ini kasus AH tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

“Iya (saya lihat sendiri). Bapaknya juga masih duduk di sofa itu waktu kejadian,” ujar BM.

Terpisah, AH melalui penasehat hukumnya, Wiwin Ariesta mengatakan, saat peristiwa terjadi, R berada di rumah neneknya bersama AH. Waktu itu R memang waktunya kembali ke pesantren, akan tetapi ia tidak mau.

Saat neneknya meminta R untuk kembali ke pesantren, kata Wiwin, respon R tidak mengenakkan terhadap neneknya. Mengetahui hal tersebut AH secara reflek menjewer R.

“Kalau dalam tindak pidana itu, kan harus dilihat niatnya. Apakah kejadian bapak jewer anak itu berniat jahat. Kalau anak tidak mau ke pesantren, lalu dijewer bapaknya, sementara pesantren ini kan lembaga pendidikan dan pendidikan itu penting,” kata Wiwin.

Dalam persidangan, Wiwin menyebut, ada beberapa perbedaan keterangan. Misalnya, BM mengaku melihat sendiri saat R dijewer AH. Sementara AH menyebut bahwa BM datang selang dua jam setelah kejadian.

Tak hanya itu, nenek R menyebut bahwa saat itu R tidak menangis. Sementara BM menyebut bahwa saat itu R menangis.

Selain itu, menurut Wiwin, AH seumur-umur tidak pernah berlaku kasar kepada R. AH hanya baru kali itu memberikan hukuman fisik kepada anaknya.

“Yang saya sayangkan dalam perkara ini, kalau bicara dari sisi anak, jangan sampai perseteruan ayah dan ibu ini menjadikan anak sebagai objek,” imbuh Wiwin. (tof/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.