Maron (WartaBromo.com) – Seorang juragan tembakau menjadi korban kriminalitas jalanan di Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Meski berhasil menyelamatkan hartanya, jari korban putus usai terkena celurit pelaku begal.
Korban diketahui bernama Ahwar (57), warga Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan. Saat itu, ia tengah mengambil tembakau bersama Mahrus Sholeh (38), keponakannya. “Betul ada dua warga saya yang dicegat dua orang di Brani Kulon,” kata Kepala Desa Jatiurip, Muhammad Hendrik, Senin (25/9/2023).
Korban bersama keponakannya mengendarai pikap dengan nopol N 8296 NE pada Senin dinihari. Mereka hendak membeli tembakau milik warga Brani Kulon. Membawa uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Setengah jam kemudian, keduanya sampai di tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi yang sepi itu, keduanya melihat orang laki-laki menuntun sepeda motor Honda Beat warna putih-merah. Motor matik itu, dalam keadaan mesin dan lampu hidup.
Salah satu pelaku menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan stang. Mahrus yang curiga, tetap menjalankan kendaraannya dengan pelan. Ia tak menghentikan laju pikapnya.
“Kemudian pelaku yang menanyakan stang langsung mengeluarkan celurit dan dikalungkan di leher korban, sambil menanyakan di mana keberadaan uang milik korban,” sebut Kapolsek Maron, AKP Agus Supriyanto.
Reflek korban menggunakan tangan untuk melindungi dan melepaskan celurit dari lehernya. Setelah celurit lepas, Mahrus melajukan pikapnya dengan kencang ke arah utara. Juga meminta pertolongan warga. “Uang itu tidak berhasil diambil oleh pelaku karena korban melawan,” ujarnya.
Meski uangnya selamat, namun harus dibayar mahal oleh korban. Ahwar harus kehilangan jari kelingking tangan kiri yang putus. Jari manisnya juga mengalami luka sayat.
“Sedangkan tangan sebelah kanan mengalami luka sayat hampir putus. Sekarang korban dirawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan,” ungkap mantan Kapolsek Tiris itu. (aly/saw)