Lengkap! Ini Dia Formasi PPPK yang Dibutuhkan Pemkab Pasuruan

323
Tahun Ini Pemkab Pasuruan Buka Lowongan 2.635 PPPK, Berikut Jadwal Tahapannya

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tahun ini Pemkab Pasuruan membuka lowongan calon aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi tenaga pendidik paling banyak pada perekrutan kali ini.

Sebagaimana surat pengumuman nomor 810/ 697/ 424.103/ 2023/ tentang penerimaan calon ASN PPPK di lingkungan Pemkab Pasuruan tahun 2023, sebanyak 2.635 pegawai PPPK baru akan direkrut tahun ini.

Dari 2.635 pegawai PPPK yang akan direkrut tersebut, formasi tenaga pendidik memiliki kuota terbanyak, yakni 1.763. Sementara untuk tenaga kesehatan sebanyak 792 orang dan terakhir sebanyak 80 orang tenaga teknis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jadwal pendaftaran dan pelaksanaan akan dimulai sejak 17 September 2023. Namun jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan. Jika terjadi perubahan tanggal pelaksanaan akan disetting langsung dari system SSCASN.

Klik di sini untuk rincian formasi calon ASN PPPK

Tata Cara Pendaftaran

1. Pelamar mengajukan lamaran dengan cara membuat akun terlebih dahulu disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik, pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali diawal pembukaan seleksi PPPK di https://sscasn.bkn.go.id (baca dengan seksama di laman https://sscasn.bkn.go.id/faq) dan wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;

2. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran dan memilih jabatan sesuai kebutuhan formasi di Portal SSCASN selanjutnya pelamar harus mencetak Kartu lnformasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN. Simpan kartu tersebut dengan baik dan wajib dibawa pada saat pelaksanaan ujian;

3. Pelamar melakukan unggah dokumen asli sesuai persyaratan yang telah ditentukan;

4. Pengumuman dan Pendaftaran Calon ASN PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Formasi Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id dan
https://bkpsdm.pasuruankab.go.id.

Sementara untuk syarat pemdaftaran masih sama dengan sebelumnya, seperti ijazah sesuai formasi yang dilamar, surat keterangan kesehatan, dan tidak pernah terlibat kasus pidana. (lio/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.