Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus dugaan korupsi hibah kelompok masyarakat tahun 2020 di Kota Pasuruan terus bergulir. Terdakwa, Amin Suprayitno dituntut pidana penjara 7,5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Ainul Fitriyah mengungkapkan, Prayit–panggilan Amin Suprayitno–terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor.
Selain hukuman pidana penjara, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Prayit berupa denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Selain itu, JPU juga meminta agar majelis hakim memutus agar Prayit uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.
JPU menilai tuntutan tersebut berdasar beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Prayit merugikan keuangan negara dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
“Hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopam selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” kata Ainul.
Seperti diketahui, kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat tahun 2020 di Kota Pasuruan menyeret delapan tersangka.
Mereka antara lain M. Hilmi, M. Ichwan, M. Jamil, Rufiah, Sugiman, Syahrial Wildan, Achmad Son Haji, dan Amin Suprayitno. Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp1,4 miliar. (tof/asd)