Pasuruan (WartaBromo.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap lantaran mengedarkan pil trihexypenidyl.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan, tersangka berinisial YW (28) warga Desa Plososari, Kecamatan Grati.
Ia ditangkap di pinggir jalan desanya. Makung menyebut, YW adalah pengedar pil trihexypenidyl atau yang biasa disebut pil kucing. Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti ribuan pil siap edar.
“Kami menyita tiga botol masing-masing berisi 1.000 butir pil,” kata Makung dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Senin (28/08/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Evan Andias menambahkan, penangkapan YW bermula saat anggota satresnarkoba menangkap seorang pembeli pil kucing.
Dari penangkapan itu, polisi mendapat keterangan bahwa pil tersebut diperoleh dari YW. YW sendiri mengaku sehari-hari merupakan seorang ibu rumah tangga sambil membantu suaminya mengedarkan pil kucing.
Suami YW berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan DPO oleh Polres Pasuruan Kota. YW dijerat pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain YW, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dan satu kasus lain terkait peredaran pil kucing. Total barang bukti yang diamankan yakni 20,69 gram sabu dan 5.300 butir pil kucing. (tof/asd)