Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang kurir sabu di pinggir jalan Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap polisi saat akan transaksi sabu.
AKP Agus Purnomo, kasat Narkoba Polres Pasuruan mengatakan, tersangka diketahui bernama adalah Herus Syamsudin (47), warga Jalan Jenderal S. Parman Desa/Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Agus menyebut wilayah peredaran tersangka cukup luas. Ia pun kerap kali keluar masuk antara kota dan kabupaten di Jawa Timur untuk mengirim sabu.
“Tersangka ini kurir sabu yang kerap kali keluar masuk antar kota di Jatim,” kata Agus.
Dari penangkapan ini, polisi pun mengamankan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,36 gram dan alat timbangan elektrik.
“Tersangka ini bukan residivis. Tapi, kami dua ia sudah beraksi cukup lama,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pengembangan kasus, untuk memburu siapa pelaku yang memasok sabu kepada tersangka,” ujarnya. (don/asd)