KUA-PPAS 2024 Disahkan, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Susut hingga Rp60 Miliar

217
Bupati Irsyad Yusuf-Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dengan didampingi wakil masing-masing berfoto bersama seusai penandatanganan dokumen KUA-PPAS.

Bangil (WartaBromo.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan menetapkan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024.

Penetapan itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Nota Kesepakatan KuA-PPAS tahun anggaran 2024, bersama eksekutif, Senin (21/8/2023).

“Badan anggaran berpendapat bahwa KUA PPAS tahun anggaran 2024 telah layak untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya berupa penandatanganan kesepakatan antara Bupati bersama DPRD Kabupaten Pasuruan,” papar juru bicara Banggar, Shobih Asrori.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyebut, penetapan KUA-PPAS itu sebagai  langkah awal untuk meneruskan pembangunan di Kabupaten Pasuruan tahun depan.

“Kami berharap agar langkah ini dapat mempercepat terwujudnya Kabupaten Pasuruan yang sejahtera maslahat dan berdaya saing,” ungkap Irsyad.

Namun demikian, sebagaimana rapat paripurna yang digelar pada 7 Agustus 2023, disebutkan bahwa Pendapatan Daerah tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp3,45 triliun.

Angka tersebut rupanya mengalami penurunan hingga Rp 60 miliar atau 1,7 persen dibandingkan target pendapatan tahun 2023 yang mencapai Rp 3,51 triliun.

Adapun proyeksi pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah Rp 463,504 miliar, retribusi daerah Rp241,884 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp4,654 miliar, serta lain lain PAD yang sah Rp11,9 miliar.

“Proyeksi kemampuan belanja dan pendapatan daerah memang mengalami penurunan. Penurunan ini dipengaruhi, transfer pusat yang turun,” imbuh irsyad.

Untuk diketahui, rapat berakhir dengan penandatanganan antara Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf yang didampingi Wakilnya Mujib Imron bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang didampingi pimpinan dewan yang lain.  (lio/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.