Pasuruan (WartaBromo.com) – Ratusan narapidana (napi) yang menghuni Lapas IIB Pasuruan mendapat remisi kemerdekaan. Delapan di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas IIB Pasuruan, Yhoga Aditya Ruswanto mengatakan, untuk mendapat remisi ada sejumlah ketentuan yang menjadi syarat administratif dan substantif.
Beberapa syarat tersebut antara lain, telah menjalani pidana selama enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran yang terdaftar register F, turut serta aktif mengikuti program pembinaan lapas.
“Mendapat nilai baik dalam SPPN di Lapas Pasuruan,” kata Yhoga, Kamis (18/08/2023).
Yhoga mengungkapkan, ada 664 napi penghuni Lapas IIB yang mendapat remisi kemerdekaan tahun ini. Mereka adalah napi dengan kasus narkotika, curat, curas, penipuan, hingga kasus perlindungan anak.
Napi kasus narkotika paling banyak mendapat remisi. Jumlahnya 425 orang. Lalu napi kasus curat sebanyak 59 orang. Kemudian napi kasus perlindungan anak sebanyak 20 orang.
Besaran remisi yang diterima napi juga variatif, mulai satu bulan, dua bulan, tiga bulan hingga enam bulan.
“Delapan napi langsung bebas,” ujar Yhoga. (tof/asd)