Vonis 1,5 Tahun untuk Perusak Kantor Pasar Poncol

116
Kaca jendela kantor Pasar Poncol yang dipecah pelaku.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus perusakan kantor Pasar Poncol, Kota Pasuruan, memasuki tahapan putusan. Terdakwa, Rizal Urusul, diputus bersalah oleh majelis hakim.

Sidang pembacaan vonis terhadap Rizal digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan pada Rabu (16/08/2023) siang tadi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyudiono mengatakan, Rizal terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1960. Wahyudiono mengungkapkan, Rizal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

“Atas putusan tersebut, kami akan diskusikan dulu,” kata Wahyudiono.

Seperti diketahui, Rizal menjadi terdakwa kasus perusakan Kantor Pasar Poncol bulan Januari lalu. Aksinya tersebut dipicu adanya kenaikan tarif retribusi pasar.

JPU mendakwa Rizal melanggar pasak alternatif, yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, kemudian pasal 406 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 ke (1) KUHP.

Selama pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU meyakini perbuatan terdakwa bersesuaian dengan dakwan pasal 2 ayat 1 UU Darurat. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.