Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah gerobak jualan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah GOR Kota Pasuruan diangkut Satpol PP pada Rabu (09/08/2023). Gerobak tersebut dianggap melanggar ketentuan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Pasuruan, Anwar Kholik mengungkapkan, para pedagang sebelumnya sudah diberi tahu agar tidak meninggalkan gerobak jualannya di lokasi jualan.
Menurut Anwar, berdasar Perwali Nomor 62 Tahun 2022, jam berdagang PKL di sekitar GOR Kota Pasuruan di hari-hari biasa mulai pukul 06.00 hingga 09.00 dan puku 15.00 hingga 23.00.
“Jadi mulai jam 9 pagi sampai jam 1 siang harus bersih. Mereka sudah tahu ketentuannya. Tadi langsung kami eksekusi,” kata Anwar.
Ada tiga gerobak jualan PKL yang diangkut Satpol PP. Gerobak tersebut dibiarkan di pinggir jalan dan ada yang berdiri di atas trotoar. Ketiganya langsung dibawa ke kantor Satpol PP.
Anwar menyebut, Satpol PP terus mengingatkan para PKL agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Surat peringatan pun telah diberikan kepada beberapa PKL yang masih bandel.
“Gerobak jualan sementara di kantor Satpol PP. Nanti kalau mau ambil ada mekanismenya,” ujar Anwar. (tof/asd)