Lalai, Sopir Kijang Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 2 Orang di Purwodadi

546
Kapolres Pasuruan, AKBP. Bayu Pratama Gubunagi (kiri) saat menyampaikan penetapan tersangka. Foto: Romadoni.

Bangil (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan menetapkan sopir mobil Kijang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan karambol di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dalam peristiwa itu, dua orang meninggal dunia.

Sebelum menetapkan Mustofa (33), warga Kejayan, Kabupaten Pasuruan yang juga sopir mobil kijang sebagai tersangka, Unit Satlantas Polres Pasuruan telah melakukan penyidikan atas insiden yang terjadi pada Rabu (26/7/2023) lalu itu

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Serta memeriksa 6 saksi.

“Sopir melalukan kelalaian hingga memicu terjadinya kecelakaan karambol,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kapolres Pasuruan, Kamis (3/8/2023).

Dalam peristiwa itu, sopir mobil kijang dengan nopol N 1103 R itu berjalan di lajur kiri dari arah Surabaya – Malang. Sesampainya di TKP, mobil Kijang itu kurang mengamati situasi saat berpindah ke lajur kanan, sehingga tertabrak kendaraan bus Restu nopol N 7167 UH yang melaju dari arah yang sama.

Akibatnya, Kijang tersebut masuk ke jalur berlawanan dan menabrak 3 kendaraan bermotor.

Sang aopir mobil Kijang dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). “Ancaman maksimalnya enam tahun penjara,” tuturnya.

  1. Sekedar diketahui, kecelakaan karambol melibatkan bus, mobil, dan tiga motor terjadi di ruas jalan Surabaya-Malang, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, (26/7/2023) lalu. Dua orang pengendara motor juga dilaporkan meninggal atas peristiwa tersebut. (don/asd)
Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.