Pasuruan (WartaBromo.com) – Bisnis penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi di Kota Pasuruan telah berjalan sejak tahun 2016. Tersangka meraup omzet ratusan juta per bulannya.
Tiga tersangka tersebut antara lain, Haji Abdul Wachid (AW/55) selaku pemodal kegiatan usaha, lalu BFP (23) selaku penanggung jawab operasional dan pengelola keuangan, lalu ST (50) selaku penyedia kendaraan truk.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengungkapkan, AW membeli satu liter solar non subsidi dengan harga Rp6.800 lalu dijual dengan harga Rp9.000.
“Keuntungannya Rp2.200 per liter,” kata Hersadwi saat konferensi pers, Selasa (11/07/2023).
Dalam satu bulan, tersangka bisa menjual 300.000 liter solar. Omzet yang didapatkan dari hasil penjualan solar tersebut mencapai Rp660 juta per bulan.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 13 tangki duduk dan satu buah tangki pendam. Sementara total BBM solar yang ditemukan polisi di tiga gudang AW jumlahnya 164.000 liter.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara,” ujar Hersadwi. (tof/asd)