Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan meringkus seorang pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, tersangka bernama Faizin (20) warga Desa Petung, Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan.
Farouk menyebut, Faizin bersama dua temannya yang berinisial SD dan RH, pada Jumat (15/04/2023), naik sepeda motor bersama-sama menuju arah Kecamatan Kejayan.
Ketika melintas di jalan Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan, komplotan pelaku ini bertemu dengan korban yang bernama Julaiha (22) warga Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, mengendarai Honda Vario.
“Pelaku langsung mengambil kunci kontak motor korban,” kata Farouk, Kamis (08/06/2023).
Setelah mengambil kunci kontak korban, RH mengacungkan clurit mengancam Julaiha. Tidak hanya sepeda motor, komplotan begal ini juga mengambil paksa ponsel Julaiha.
Usai mengambil sepeda motor dan ponsel, komplotan pelaku kabur melarikan diri dan menjual barang hasil curian tersebut. Sepeda motor Julaiha dijual dengan harga Rp3,2 juta.
Farouk menyebut, satu pelaku, yakni Faizin kabur ke wilayah Kabupaten Malang. Ia ditangkap pada Selasa (06/06/2023) kemarin di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
“Dua lainnya masih buron. Tersangka kami jerat pasal 365 KUHP,” ujar Farouk. (tof/yog)