Tuban (WartaBromo.com) – Seorang kepala desa (Kades) bernama Anton Arif (48), yang berasal dari Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam aksi gendam di Kabupaten Tuban. Aksi ini menyebabkan korban kehilangan sejumlah uang jutaan rupiah.
Rekaman CCTV sebelumnya memperlihatkan pelaku melakukan aksi gendam di sebuah klinik kecantikan di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pelaku mendekati kasir dengan alasan telah membuat janji pertemuan dengan pemilik klinik.
Pelaku kemudian meminta nomor telepon pemilik klinik tersebut. Setelah itu, dengan berpura-pura menelpon pemilik, pelaku meminta kasir memberikan uang sebesar Rp 4,3 juta.
“Setelah menyelidiki rekaman CCTV yang kami peroleh, kami berhasil menangkap tersangka. Tersangka merupakan Kades yang aktif di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono seperti dikutip dari laman tribratanews pada Selasa (30/5/2023).
Suryono menjelaskan bahwa pelaku selalu menggunakan helm dan jaket saat melakukan aksinya di berbagai tempat.
“Dengan bantuan rekaman CCTV, kami dapat melacak dan mengungkap tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana, menambahkan bahwa pelaku mengaku baru satu bulan ini menjalankan aksinya dengan modus gendam di Kabupaten Tuban. Kerugian total yang ditimbulkan sebesar Rp 4,8 juta.
Terkait adanya kemungkinan pelaku lain terlibat, Tomy menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam penyelidikan.
“Namun, kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu apakah ada tempat kejadian perkara lainnya,” ujarnya.
Tomy juga mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap ketika berada di sebuah masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, saat diduga sedang bersiap untuk melakukan aksi serupa.
“Kami merilis informasi ini pagi ini agar para korban dan masyarakat lainnya dapat merasa lega karena pelaku sudah diamankan,” tambahnya.
Pelaku akan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan ditahan di sel tahanan Polres Tuban. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (yog)