Bangil (WartaBromo.com) – Ratusan Bacaleg yang akan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang diwajibkan untuk mendapatkan surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri setempat.
Juru Bicara PN Bangil Kabupaten Pasuruan Amirul Faqih Amzah mengatakan, pihaknya mendapatkan ratusan permintaan surat bebas pidana dari warga yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Pasuruan.
“Beberapa hari lalu ada sekitar 50 bacaleg. Saat ini mungkin sudah hampir 100 bacaleg. Pastinya saya kurang update lagi,” papar Amirul saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp, Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Pasuruan sudah dibuka sejak Senin (1/5/2023) lalu. Selama 10 hari ini hanya ada satu partai politik yang sudah menyerahkan berkas fisik dan mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU.
Pendaftar pertama tersebut adalah Partai Hanura. Berkas sejumlah bacaleg dari Partai Hanura telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Pasuruan pada hari ini Rabu (10/5/2023).
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, kelengkapan berkas bacaleg yang disetorkan sudah diverifikasi dan hasilnya sudah diserahkan kepada Partai.
“Sudah kami lakukan verifikasi kepada partai Hanura. Jika nanti berkas ada yang perlu diperbaiki, kami akan menghubungi parpol untuk dilakukan perbaikan,” jelas Faizin, Rabu (10/5/2023). (lio/yog)