Pasuruan (WartaBromo.com) – Mendekati waktu berbuka pasti umat muslim gemar membuat hidangan takjil yang menggugah selera, salah satunya es sirup. Saat membuatnya, kebanyakan orang tak sengaja mencium aroma sirup yang akan dicampurkan dengan air.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah sirup tersebut masih layak konsumsi atau sebagai upaya menjamin sirup tersebut manis atau tidak. Sebab, salah satu ciri sirup yang rasanya manis gula asli tercium dari aromanya.
Namun, bagaimana hukum mencium aroma sirup saat puasa? Apakah puasanya batal atau sah-sah saja?. Na, berikut penjelasannya dilansir dari nu.or.id:
Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka. Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:
تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain –tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”
Hal di atas telah disinggung bahwa aroma tidak masuk ke dalam ‘ain. Oleh karena itu, menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.
Pada redaksi berbedai, Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin pun menyebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Dengan demikian bisa dipahami bahwa menghirup aroma masakan atau minuman seperti halnya sirup tidak akan membatalkan puasa. (tra/trj)