Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan tidak melarang tempat makan atau PKL buka siang hari selama bulan Ramadan. Hanya saja, pengunjung diminta untuk tidak makan di tempat.
Hal tersebut tertuang dalam seruan bersama Wali Kota Pasuruan dengan MUI Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah/Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dalam seruan bersama yang ditandatangani Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dan Ketua MUI Kota Pasuruan, KH. Abdullah Shodiq tersebut, terdapat 21 poin panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan tahun ini.
Di antara poin tersebut, pemkot-MUI mengatur, setiap orang yang membuka jasa usaha makanan selama bulan Ramadan hendaknya dilakukan secara tertutup dan diatur supaya tidak tampak dari luar.
“Dan dilakukan dengan cara dalam bentuk kemasan (take away),” tulis Gus Ipul dan KH. Abdullah Shodiq.
Sementara bagi PKL yang menjual makanan dan minuman secara terbuka, dilakukan dengan cara dalam bentuk kemasan serta tidak boleh menyediakan fasilitas makanan dan minuman di tempat.
Selama bulan Ramadan ini, tempat bermain biliar, warung internet, persewaan Play Station, game online, serta tempat hiburan lainnya harus ditutup.
Pemkot-MUI melarang warga membuat, menyimpan, menjual, dan membunyikan petasan, kecuali atas seizin aparat kepolisian.
Selain itu, Pemkot-MUI mengimbau penggunaan pengeras suara di masjid dan musala hendaknya berakhir pada pukul 22.00 WIB. Di atas pukul 22.00 WIB tadarus boleh dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
“Mengajak dan mengimbau ormas Islam atau khususnya umat muslim di Kota Pasuruan agar tidak melakukan sweeping,” demikian tertulis dalam seruan bersama yang ditetapkan pada Selasa (20/03/2023) tersebut. (tof/yog)